Masuk SD Tak Wajib Usia 7 Tahun, Begini Aturan SPMB 2026

Amalia 21 Mei 2026, 09:38 WIB
Masuk SD Tak Wajib Usia 7 Tahun, Begini Aturan SPMB 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyoroti aturan batas usia calon murid baru jenjang SD dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Menurutnya, kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kelonggaran sehingga anak tidak lagi harus berusia 7 tahun untuk dapat masuk SD.

Himmatul menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikdasmen. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya banyak keluhan dari masyarakat terkait syarat usia penerimaan peserta didik baru. Bahkan, terdapat kasus anak yang tidak dapat melanjutkan pendidikan karena terkendala batas usia yang ditetapkan.

Menurut Himmatul, persoalan tersebut juga menjadi pembahasan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam revisi tersebut ditegaskan bahwa usia tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh pendidikan. Ia menilai setiap anak memiliki tingkat perkembangan yang berbeda. Ada anak yang sudah menunjukkan kecerdasan dan kesiapan belajar pada usia 5 atau 6 tahun sehingga tidak seharusnya terhalang hanya karena faktor usia.

Meski demikian, penerimaan murid SD dengan usia di bawah ketentuan umum tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Kecerdasan dan kesiapan psikologis anak harus dibuktikan melalui rekomendasi dari pihak yang berwenang agar proses seleksi tetap berjalan objektif dan tidak membuka peluang manipulasi data.

Aturan Batas Usia dalam SPMB 2026

Pelaksanaan SPMB 2026 masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Berikut ketentuan usia pada masing-masing jenjang pendidikan:

TK

  • Kelompok A: usia 4–5 tahun

  • Kelompok B: usia 5–6 tahun

SD

  • Berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

  • Anak berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan tetap dapat mendaftar

  • Usia minimal dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis

  • Kecerdasan dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

  • Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru satuan pendidikan terkait

  • Calon murid berusia 7 tahun ke atas tetap menjadi prioritas

SMP

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

SMA/SMK

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

Persyaratan usia dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan pihak berwenang dan telah dilegalisasi sesuai domisili calon murid.

Source: Detik Edu - Batas Usia Murid Baru SD Kini Tak Lagi Harus 7 Tahun, Juga Diatur di RUU Sisdiknas

Tags: Pendidikan

Berita Terkait